Skip to main content

Posts

Showing posts with the label LBM

LAJNAH BAHSTU MASA'IL : DESKRIPSI MASALAH PENGGUNAAN FASILITAS MASJID

DESKRIPSI MASALAH PENGGUNAAN FASILITAS MASJID Peran masjid bagi umat islam bukan cuma sebagai tempat ibadah, namun juga merupakan sebagai identitas umat islam. Selain itu masjid juga bisa menjadi salah satu aspek yang menjadi tolok ukur perkembangan islam dalam suatu wilayah tertentu. Dalam artian semakin baik kondisi masjid maka bisa dikatan baik pula kondisi umat islamnya.  Untuk itu, guna mendayagunakan peran masjid bagi kehidupan umat islam, tak jarang pengurus masjid menyediakan berbagai macam fasilitas yang mampu memberikan kenyamanan  bagi orang yang beribadah didalamnya. Dari mulai hal yang lumrah ada, seperti bedug, sajadah, tikar, peralatan pengeras suara. Bahkan sebagian masjid telah melengkapi diri dengan kipas angin,  sampai menara yang menjulang tinggi. Pertanyaan : Bagaimanakah hukumnya memanfaatkan barang barang tersebut misalnya memakai tikar masjid untuk acara yasinan di lingkungan RT,memakai beduk untuk acara takbir keliling? JAWABAN : 1....

LAJNAH BAHTSU MASA'IL : DESKRIPSI MASALAH MEWARNAI KUKU DENGAN PITEK

DESKRIPSI MASALAH MEWARNAI KUKU DENGAN PITEK Wanita merupakan mahluk yang indah dan menyukai keindahan.Untuk itu berbagai caraakan ditempuh oleh seorang wanita untuk memperoleh keindahan (kecantikan) yang diidamkan.Maka tidak mengheranksn jika tersedia perawatan dari ujung rambut sampai ujung kakipun tersedia bagi mahluk Tuhan yang satu ini. Kuku merupakan bagian kecil dari wanita yang tak luput dari perhatian,keindahan kuku bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi kaum adam.mewarnai kuku merupakan salah satu metode yang paling mudah guna mendapatkan kuku yang cantik nan indah. Pertanyaanya : 1. Bagaimanakah hukumnya mewarnai kuku memakai pitex? 2. Termasuk mani'kah (PENGHALANG) pitek tersebut? Jawaban: 1.      Memakai  PITEK  hukumnya tafsil : A.    Di anjurkan( boleh ) bagi wanita B.     Sunah bagi seorang istri C.     Haram bagi laki – laki keculi ada hajat karna tasabbuh 2.      Hukumnya Ta...

LAJNAH BAHTSU MASA'IL :DESKRIPSI MASALAH QURBAN

QURBAN Pengertian Qurban, yang dalam fiqih Islam dikenal dengan   udh-hiyah   jama’nya   adhahi   yaitu hewan yang dipotong dalam rangka taqarrub kepada Allah, berkenaan dengan tibanya Idhul Adh-ha atau   yaumun nahr   , pada tanggal 10 Dzulhijjah. Disebut hari nahr (atas dada),  karena pada umumnya, waktu dulu, hewan yang dipotong itu adalah onta yang cara pemotongannya atau penyembelihannya dalam keadaan  berdiri dengan ditusuk-kannya pisau ke lehernya dekat dada onta tersebut. Kemudian di kalangan kita popular dengan sebutan “qurban” artinya sangat dekat, karena hewan itu dipotong dalam rangka taqarrub kepada Allah. Nama ini diambil dari kisah dua putera Adam AS seperti tersebut dalam al-Qur’an surat al-Maidah 27 : Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, Maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang ...