Pengertian
Qurban, yang dalam fiqih Islam dikenal dengan udh-hiyah jama’nya adhahi yaitu hewan yang dipotong dalam rangka
taqarrub kepada Allah, berkenaan dengan tibanya Idhul Adh-ha atau yaumun nahr , pada
tanggal 10 Dzulhijjah. Disebut hari nahr (atas dada), karena pada
umumnya, waktu dulu, hewan yang dipotong itu adalah onta yang cara
pemotongannya atau penyembelihannya dalam keadaan berdiri dengan
ditusuk-kannya pisau ke lehernya dekat dada onta tersebut. Kemudian di kalangan
kita popular dengan sebutan “qurban” artinya sangat dekat, karena hewan itu
dipotong dalam rangka taqarrub kepada Allah. Nama ini diambil dari kisah dua
putera Adam AS seperti tersebut dalam al-Qur’an surat al-Maidah 27 :
Ceritakanlah
kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang
sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, Maka diterima dari salah
seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil),
lalu. Qabil (kepada Habil): “Aku kubunuh kamu!”. Jawab Habil: “Sesungguhnya
Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertaqwa”.
Menurut riwayat, hal itu dilakukan ketika Adam
AS hendak mengawinkan putera puterinya dengan bersilang Qabil yang kembar
dengan Iqlimiya’, dan Habil yang kembar dengan Layudza. Qabil dijodohkan dengan
Layudza, sedang Habil dengan Iqlimiya’. Qabil menolak, karena
Layudza tidak secantik Iqlimiya’. Karena perjodohan atau perkawinan itu
syari’at Allah, maka untuk mengubah aturan ini haruslah mendapatkan perkenan
Allah,. Maka oleh ayahanda Adam AS yang nabi, keduanya disuruh berqurban, mana
yang diterima qurbannya itulah yang diidzinkan Allah. Dan ternyata qurbannya
Habil yang diterima.
Sejarah Qurban
Qurban
yang bertepatan dengan Idul Adh-ha itu adalah berkenaan dengan kisah nabi
Ibrahm AS yang bermimpi diperintah Allah untuk menyembelih puteranya Ismail
yang ketika perintah itu akan dlaksanakan, bahkan pisau tajam sudah berada di
atas leher Ismail, kemudian oleh Allah digagalkan dan diganti dengan kibas.
Ini, dapat kita simak dari firman Allah dalam al-Qur’an ash-Shaffat ayat 99-109
:
Dan
Ibrahim berkata:”Sesungguhnya aku akan pergi menghadap kepada Tuhanku (untuk
beribadah ke tempat yang sekarang disebut Mekah)), dan Dia akan memberi
petunjuk kepadaku Ya Tuhanku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang
termasuk orang-orang yang saleh. Maka Kami beri dia kabar gembira dengan
seorang anak yang amat sabar (Ismail). Maka tatkala anak itu sampai (pada umur
sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim (yakni sudah dewasa), Ibrahim berkata:
“Hai anakku : Sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku (disuruh)
menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ismail menjawab: “Hai
bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu itu; insya Allah bapak
akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Tatkala keduanya telah
berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (terdengarlah
suara panggilan) dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim, Sesungguhnya kamu telah
membenarkan mimpi itu (sudah melaksanakan perintah) Demikianlah Kami memberi
balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar
suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang
besar (seekor kibas).Kami abadikan (kissah ini) untuk Ibrahim ( untuk mendapat
pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian ( dengan
disyari’atkannya shalawat Ibrahimiyah dalam shalat),
Karena
Nabi Muhammad Saw diperintahkan untuk meneruskan risalah Nabi Ibrahim ini, maka
qurban tersebut diteruskan, bahkan disempurnakan di sana sini, semisal tentang
waktunya yang tidak hanya sehari tanggal 10 Dzulhijjah itu saja, tetapi sampai
tanggal 13 yang kemudian dikenal dengan hari-hari tasyriq. Juga hewan
sembelihannya tidak hanya kibas saja, tetapi meliputi semua jenis kambing, sapi
dan onta. Perintah qurban ini kemudian dilestarikan dalam perintah Allah dalam
surat al-Kautsar :
Sesungguhnya
Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.Maka dirikanlah shalat karena
Tuhanmu; dan berkorbanlah (sebagai tanda mensyukuri nikmat Allah) .Sesungguhnya
orang-orang yang membenci kamu Dialah yang terputus (dari rahmat Allah)
Dan di
surat Al-Haj ayat 36 : Dan
telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu
memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika
kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). kemudian apabila
telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang miskin
yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang
miskin yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu
kepada kamu, Mudah-mudahan kamu bersyukur.
Keutamaan Qurban
Qurban
ini dalam Islam mempunyai keistimewaan atau keutamaan, baik di dunia ini maupun
di akhirat kelak. Hal ini dapat ditangkap dari pernyataan Rasululah Saw sbb :
Artinya : Aisyah meriwayatkan, bahwa Nabi Saw bersabda
: Tidak ada amal yang dilakukan oleh anak Adam pada hari nahr yang lebih
dicintai Allah, selain mengalirkan darah (menyembelih hewan). Dan hewan yang
disembelih itu kelak di hari kiamat akan datang (menemui orang yang qurban)
lengkap dengan tanduk, kuku dan sepatu kakinya. Dan sesungguhnya darah akan
diterima Allah sebelum darah itu jatuh ke tanah. Karena itu lakukanlah
qurban itu dengan seikhlas mungkin.(HR Tirmidzi).
Dari hadis ini lalu diimajinasikan, bahwa hewan
qurban itu nanti di hari kiamat akan menjadi kendaraan ke surga. Itulah
kebaikan qurban di akhirat. Sementara di dunia dapat memberikan gizi kepada
orang-orang miskin. Karena sasaran utama daging qurban adalah untuk fakir
miskin, kendati orang kaya, bahkan yang berqurbanpun boleh mencicipinya. Ini,
dapat ditarik dari surat al-Haji di atas yang mengatakan”maka
makanlah sebagian (daging qurban itu) dan berikanlah (sebagian yang lain)
kepada orang miskin yang tidak minta-minta maupun yang minta-minta”.
Diceritakan,
bahwa pada musim paceklik, pernah Rasulullah Saw menyuruh semua hewan qurban
dipotong di satu hari itu, dan dagingnya didistribusikan kepada kaum muslimin
waktu itu, terutama pihak yang tidak mampu. Di sini qurban sangat bermanfaat
bagi kaum dhuafa. Di zaman kita sekarang ini pun masih banyak kaum dhuafa yang
memerlukan gizi. Karena itu, qurban kini sangat didambakan.
Kemudian entah bernagkat dari apa, banyakmasyarakt yang
ingin menunaikan ibadah yang satu ini, berbgai macam carapun ditempuh agar bisa
berkurban, bahkan melalui jalan arisan yang diadakan oleh sekelompok orang.
DESKRIPSI MASALAH
Berangkat dari ketidaktahuan atau apa alasanya belum tau
pasti,tapi orang bilang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,pak sobirin
(saudagar kaya raya)desa limbangan sekaligus menjabat kepala desa
tersebut,setiap tahunya pak sobirin mengadakan program kurban secara jam'iyyah
,melalui cara arisan kurban.yang mana kurban tersebut di serahkan kepada ta'mir
masjid(panitia kurban).
Pertayaan
:
1. Bagaimanakah
hukumnya,peraktek yg di lakukan oleh pak lurah sobirin yaitu arisan kurban?
2.
Bolehkah panitia kurban
memberikan kulit kurban kepada setiap anggota sebagai upah?
JAWABANYA :
1.
Tidak
boleh,karna Qurban adalah sebuah praktek ibadah sunah dengan tujuan taqorruban
ilallah.jadi ada syaratnya seseorang mendapatkan nilai kesunahan Qurban yaitu
mampu(memiliki harta yang lebih dari kebutuhan yang wajib dia penuhipasda waktu
malam hari raya,dan hari raya beserta hari-hari tasyrik karna pada hari itulah
di sunahkanya qurban).
Referensi :
نِهَايَةُ الْمُهْتَاجِ اْلمَكْتَبَةِ
اْلشَامِلَةِ
كِتَابُ الْأُضْحِيَّةِ بِضَمِّ الْهَمْزَةِ
وَكَسْرِهَا مَعَ تَخْفِيفِ الْيَاءِ وَتَشْدِيدِهَا،وَيُقَالُ ضَحِيَّةٌبِفَتْحِ الضَّادِوَكَسْرِهَا
وَأَضْحَاةٌ بِفَتْحِ الْهَمْزَةِ وَكَسْرِهَا وَجَمْعُهَا ضَحَايَا،
وَهِيَ مَايُذْبَحُ مِنَ النَّعَمِ تَقَرُّبًا اِلَى
اللَّهِ تَعَالَى مِنْ يَوْمِ عِيدِالنَّحْرِ اِلَى آخِرِ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ كَمَا
سَيَأْتِي،
Qurban adalah hewan ternak yang di sembelih dengan
tujuan taqorruban ilallah yang mana pelaksanaanya pada hari nahr sampai hari
tasyrik.
حَاشِيَةُ
الْجُمَلِ
( قَوْلُهُ
التَّضْحِيَّةُ سُنَّةٌ) اَيْ لِمُسْلِمٍ قَادِرٍ حُرٍّ
كُلِّهِ أَوْبَعْضِهِ وَالْمُرَادُبِالْقَادِرِ مَنْ مَلَكَ زَائِدًا عَمَّا يَحْتَاجُهُ
يَوْمَ الْعِيدِ وَلَيْلَتَهُ وَأَيَّامَا التَّشْرِيقِ مَايَحْصُلُ بِهِ اَلْأُضْحِيَّةُخِلَافًالِمَنْنَازَعَ
فِيهِ وَقَالَ فَاضِلًاعَنْ يَوْمِهِ وَلَيْلَتِهِ وَلَابُدَّأَنْ يَكُونَ رَشِيدًا
اَيْضًا.
Qurban hukumnya sunah bagi seorang muslim yang mampu,merdeka
keseluruhanya atau hanya sebagian.yang di maksud dengan mampu adalah seseorang
yang memiliki harta kekayaan yang melebihi dari kebutuhan sebagai mana mestinya
pada malam hari raya dan hari rayanya,serta hari-hari tasyrik yang mana dengan
harta itu bisa berqurban. pendapat ini bersebrangan dengan sebagian pendapat
ulama.sebagian ulama mengatakan harta yang di miliki melebihi ketika hari raya
dan malam hari raya.dan di syaratkan pula orangnya pintar.
إِعَانَةُ الطَّالِبِيْنَ جـ :2 صـ
: 63
(وَقَوْلُهُ:
قَادِرٌ) أَيْ مُسْتَطِيْعٌ. وَالْمُرَادُ بِهِ : مَنْ يُقَدِّرُ
عَلَيْهَا فَاضِلَةً عَنْ حَاجَتِهِ وَحاجَةِ مَمْنُوْنِهِ يَوْمَ الْعِيْدِ وَأَيَّامَ
التَّشْرِيْقِ،لِاَنَّ ذَلِكَ وَقْتُهَا،كَزَكَاةِ الْفِطْرِ،فَإِنَّهُمْ اِشْتَرَطُوْا
فِيْهَا أَنْ تَكُوْنَ فَاضِلَةً عَنْ حَاجَتِهِ وَحَاجَةِ مَمْنُوْنِهِ يَوْمَ الْعِيْدِ
وَ لَيْلَتَهُ، لِاَنَّ ذَلِكَ وَقْتُهَا.
Yang di maksud dengan mampu yaitu orang yang mampu
untuk berqurban yang masih memiliki harta untuk mencukupi kebutuhanya dan
orang-orang yang wajib di biyayai,ketika hari raya dan hari-hari tasyrik.karna
waktu itulah waktunya qurban.seperti halnya zakat fitrah,sesungguhnya para
ulama fiqh mensyaratkan adanya harta yang lebih dari kebutuhan pribadinya dan
kebutuhan yang wajib ia penuhi pada waktu malam dan hari rayanya,karna pada
waktu itulah waktunya zakat fitrah.
كِتَابُ اْلفِقْهِ
عَلَى اْلمَذَاهِبِ اْلأَرْبَعَةِ دَارُ اْلكُتُبِ اْلعَلَمِيَّةِ جـ :1 صـ : 367
اَلْأُضْحِيَّـةُ بِضَمِّ الْهَمْزَةِ وَكَسْرِهَا مَعَ تَحْفِيْفِ
الْيَاءِ : هِىَ اِسْمٌ لِمَا يُذْبَحُ أَوْ يُنْحَرُ مِنَ النَّعَمِ تَقَرُّبًا
اِلَى اللهِ تَعَالَى فِي أَيَّامِ النَحْرِ, سَوَاءٌ كَانَ الْمُكَلَّفُ بِهَا
قَائِمًا بِاَعْمَالِ الْحَجِّ أَوْ لَا, بِاتِّفَاقٍ ثَلَاثَةٍ : وَخَالَفَ
الْمَالِكِيَّةُ فَقَالُوْا: اِنَّهَا لَاتُطْلَبُ مِنَ الحَاجِّ
اَمَّا حُكْمُهَا: فَهُوَ سُنَةُ عَيْنٍ مُؤَكَّدَةٍ يُثَابُ
فَاعِلُهَا وَلَا يُعَاقِبُ تَارِكُهَا بِالنَّارِ وَلَكِنْ يُحْرَمُ مِنْ
شَفَاعَةِ النَّبِيِّ ص.م وَيُعَبَّرُوْنَ عَنْ ذَلِكَ بِالْوَاجِبِ وَقَالَ
الشَّفِعِيَّةُ اَنَّهَا سُنَةُ عَيْنٍ لِمُنْفَرِدٍ لَا لِأَهْلِ الْبَيْتِ
الْوَاحِدِ كَمَا هُوَ مَوْضِحٌ فِيْ مَذْهَبِهِمْ تَحْتَ الْخَطِّ ( 1 )
( 1 ) اَلشَّافِعِيَّةُ قَالُوْا هِيَ سُنَةُ عَيْنٍ لِمُنْفَرِدٍ وَ
سُنَةُ كِفَايَةٍ لِأَهْلِ الْبَيْتِ الْوَاحِدِ أَوْ بُيُوْتٍ مُتَعَدِّدَةٍ
تَلْزَمُ نَفَقَتُهُمْ شَحْصًا وَاحِدًا.
شُرُوْطُهَا: تُنْقَسَمُ شُرُوْطُ الْأُضْحِيَّةِ اِلَى
قِسْمَيْنِ : سُنْيَتُهَا وَ شُرُوْطُ
صِحَّتِهَا فَأَمَّا شُرُوْطُ سُنْيَتِهَا فَمِنْهَا الْقُدْرَةُ عَلَيْهَا فَلاَ
تُسَنُّ لِعَاجِزٍ عَنْهَا وَفِي حَدِّ الْقُدْرَةِ تَفْصِيْلُ الْمَذَاهِبِ
مَذْكُوْرٌ تَحْتَ الْخَطِّ( 2 )
( 2 ) اَلشَّافِعِيَّةُ قَالُوْا : اَلْقَادِرُ عَلَيْهَا هُوَ الَّذِي
يَمْلِكُ ثَمَنَهَا زَائِدًا عَنْ حَاجَتِهِ وَ حَاجَةِ مَنْ يَعُوْلُ يَوْمَ
الْعِيْدِ وَأَيَّامَ التَّشْرِيْقِ وَمِنَ الْحَاجَةِ مَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ
مِنْ كَعَكٍ وَسَمَكٍ وَ فَطِيْرٍ وَنَقْلٍ وَ نَحْوِ ذَلِكَ
Qurban adalah hewan ternak yang di sembelih pada
hari-hari qurban dengan tujuan taqorruban ilallah(mendekatkan diri kepada
allah)baik itu bagi orang yang melaksanakan ibadah haji atau tidak,sesuai
dengan kesepakatan madhab tiga.ulama malikiyyah berpendapat qurban tidak di
anjurkan bagi orang yang sedang haji.
Hukum qurban adalah sunah ain yang mu'akadah.orang yang
melakukanya akan di beri pahala dan tidak di siksa di neraka bagi orang yang
tidak melaksanakan,akan tetapi tidak mendapatkan syafaat dari nabi muhammad
SAW.ada ulama yang berpendapat dengan hukum wajib.ulama syafi'iyyah berpendapat
qurban hukumnya sunah ain bagi perindividu orang bukan bagi satu keluarga
seperti halnya keterangan di bawah ini.
(ulama syafi'iyyah)qurban hukumnya sunah ain bagi
perindividu orang dan sunah kifayah bagi satu keluarga atau beberapa rumah yang
wajib di berikan nafakoh.
Syarat qurban di bagi menjadi dua kategori :
a.
Syarat sunah
qurban
b.
Syarat syah
qurban
Syarat sunah qurban(sunah qurban)
yaitu bagi orang yang mampu untuk melakukan qurban maka tidak di syaratkan bagi
orang yang tidak mampu.kategori mampu menurut ulama syafi'iyyah adalah orang
yang memiliki harta untuk berqurban dan memiliki harta yang lebih dari
kebutuhan sebagai mana mestinya pada hari raya dan hari-hari tasyrik.kebutuhan
itu di lihat dari kebiasaan setiap harinya.
2. tidak
boleh, karena panitia Qurban itu sebagai wakil si Qurban
Referensi
:
نِهَايَةُالْمُحْتَاجِ جـ : 8 صـ : 142
وَيَحْرُمُ عَلَيْهِ وَعَلَى وَارِثِهِ
بَيْعُهُ كَسَائِرِ أَجْزَائِهَا وَإِجَارَتُهُ وَإِعْطَاؤُهُ إِجْرَةً لِلْجَزَّارِ
لِخَبَرِ { مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ } وَلِزَوَالِ
مِلْكِهِ عَنْهَابِذَبْحِهَافَلَا تُورَثُ عَنْهُ،لَكِنْ يُتَّجَهُ كَمَا بَحَثَهُ
السُّبْكِيُّ أَنَّ لِوَارِثِهِ وِلَايَةَ قِسْمَتِهِ وَالنَّفَقَةُ كَهُوَ اَمَّاالْوَاجِبَةُ
فَيَلْزَمُهُ التَّصَدُّقُ بِنَحْوِ جِلْدِهَا.
Comments
Post a Comment