Skip to main content

LAJNAH BAHTSU MASA'IL :DESKRIPSI MASALAH QURBAN

QURBAN
Pengertian
Qurban, yang dalam fiqih Islam dikenal dengan udh-hiyah jama’nya adhahi yaitu hewan yang dipotong dalam rangka taqarrub kepada Allah, berkenaan dengan tibanya Idhul Adh-ha atau yaumun nahr , pada tanggal 10 Dzulhijjah. Disebut hari nahr (atas dada),  karena pada umumnya, waktu dulu, hewan yang dipotong itu adalah onta yang cara pemotongannya atau penyembelihannya dalam keadaan  berdiri dengan ditusuk-kannya pisau ke lehernya dekat dada onta tersebut. Kemudian di kalangan kita popular dengan sebutan “qurban” artinya sangat dekat, karena hewan itu dipotong dalam rangka taqarrub kepada Allah. Nama ini diambil dari kisah dua putera Adam AS seperti tersebut dalam al-Qur’an surat al-Maidah 27 :
Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, Maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil), lalu. Qabil (kepada Habil): “Aku kubunuh kamu!”. Jawab Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertaqwa”.
Menurut riwayat, hal itu dilakukan ketika Adam AS hendak mengawinkan putera puterinya dengan bersilang Qabil yang kembar dengan Iqlimiya’, dan Habil yang kembar dengan Layudza. Qabil dijodohkan dengan Layudza, sedang Habil dengan Iqlimiya’. Qabil menolak, karena Layudza tidak secantik Iqlimiya’. Karena perjodohan atau perkawinan itu syari’at Allah, maka untuk mengubah aturan ini haruslah mendapatkan perkenan Allah,. Maka oleh ayahanda Adam AS yang nabi, keduanya disuruh berqurban, mana yang diterima qurbannya itulah yang diidzinkan Allah. Dan ternyata qurbannya Habil yang diterima.
Sejarah Qurban
Qurban yang bertepatan dengan Idul Adh-ha itu adalah berkenaan dengan kisah nabi Ibrahm AS yang bermimpi diperintah Allah untuk menyembelih puteranya Ismail yang ketika perintah itu akan dlaksanakan, bahkan pisau tajam sudah berada di atas leher Ismail, kemudian oleh Allah digagalkan dan diganti dengan kibas. Ini, dapat kita simak dari firman Allah dalam al-Qur’an ash-Shaffat ayat 99-109 :
Dan Ibrahim berkata:”Sesungguhnya aku akan pergi menghadap kepada Tuhanku (untuk beribadah ke tempat yang sekarang disebut Mekah)), dan Dia akan memberi petunjuk kepadaku  Ya Tuhanku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh. Maka Kami beri dia kabar gembira dengan seorang anak yang amat sabar (Ismail). Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim (yakni sudah dewasa), Ibrahim berkata: “Hai anakku : Sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku (disuruh) menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ismail  menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu itu; insya Allah bapak akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (terdengarlah suara panggilan) dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim, Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu (sudah melaksanakan perintah) Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar (seekor kibas).Kami abadikan (kissah ini) untuk Ibrahim ( untuk mendapat pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian ( dengan disyari’atkannya shalawat Ibrahimiyah dalam shalat),
Karena Nabi Muhammad Saw diperintahkan untuk meneruskan risalah Nabi Ibrahim ini, maka qurban tersebut diteruskan, bahkan disempurnakan di sana sini, semisal tentang waktunya yang tidak hanya sehari tanggal 10 Dzulhijjah itu saja, tetapi sampai tanggal 13 yang kemudian dikenal dengan hari-hari tasyriq. Juga hewan sembelihannya tidak hanya kibas saja, tetapi meliputi semua jenis kambing, sapi dan onta. Perintah qurban ini kemudian dilestarikan dalam perintah Allah dalam surat al-Kautsar :
Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah (sebagai tanda mensyukuri nikmat Allah) .Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu Dialah yang terputus (dari rahmat Allah)
Dan di surat Al-Haj ayat 36 : Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang miskin yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang miskin yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, Mudah-mudahan kamu bersyukur.
Keutamaan Qurban
Qurban ini dalam Islam mempunyai keistimewaan atau keutamaan, baik di dunia ini maupun di akhirat kelak. Hal ini dapat ditangkap dari pernyataan Rasululah Saw sbb :
Artinya : Aisyah meriwayatkan, bahwa Nabi Saw bersabda : Tidak ada amal yang dilakukan oleh anak Adam pada hari nahr yang lebih dicintai Allah, selain mengalirkan darah (menyembelih hewan). Dan hewan yang disembelih itu kelak di hari kiamat akan datang (menemui orang yang qurban) lengkap dengan tanduk, kuku dan sepatu kakinya. Dan sesungguhnya darah akan diterima Allah  sebelum darah itu jatuh ke tanah. Karena itu lakukanlah qurban itu dengan seikhlas mungkin.(HR Tirmidzi).
Dari hadis ini lalu diimajinasikan, bahwa hewan qurban itu nanti di hari kiamat akan menjadi kendaraan ke surga. Itulah kebaikan qurban di akhirat. Sementara di dunia dapat memberikan gizi kepada orang-orang miskin. Karena sasaran utama daging qurban adalah untuk fakir miskin, kendati orang kaya, bahkan yang berqurbanpun boleh mencicipinya. Ini, dapat ditarik dari surat al-Haji di atas yang mengatakan”maka makanlah sebagian (daging qurban itu) dan berikanlah (sebagian yang lain) kepada orang miskin yang tidak minta-minta maupun yang minta-minta”.
Diceritakan, bahwa pada musim paceklik, pernah Rasulullah Saw menyuruh semua hewan qurban dipotong di satu hari itu, dan dagingnya didistribusikan kepada kaum muslimin waktu itu, terutama pihak yang tidak mampu. Di sini qurban sangat bermanfaat bagi kaum dhuafa. Di zaman kita sekarang ini pun masih banyak kaum dhuafa yang memerlukan gizi. Karena itu, qurban kini sangat didambakan.
Kemudian entah bernagkat dari apa, banyakmasyarakt yang ingin menunaikan ibadah yang satu ini, berbgai macam carapun ditempuh agar bisa berkurban, bahkan melalui jalan arisan yang diadakan oleh sekelompok orang.
DESKRIPSI MASALAH
Berangkat dari ketidaktahuan atau apa alasanya belum tau pasti,tapi orang bilang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,pak sobirin (saudagar kaya raya)desa limbangan sekaligus menjabat kepala desa tersebut,setiap tahunya pak sobirin mengadakan program kurban secara jam'iyyah ,melalui cara arisan kurban.yang mana kurban tersebut di serahkan kepada ta'mir masjid(panitia kurban).
Pertayaan :
1.      Bagaimanakah hukumnya,peraktek yg di lakukan oleh pak lurah sobirin yaitu    arisan kurban?
2.      Bolehkah panitia kurban memberikan kulit kurban kepada setiap anggota sebagai upah?
JAWABANYA :
1.      Tidak boleh,karna Qurban adalah sebuah praktek ibadah sunah dengan tujuan taqorruban ilallah.jadi ada syaratnya seseorang mendapatkan nilai kesunahan Qurban yaitu mampu(memiliki harta yang lebih dari kebutuhan yang wajib dia penuhipasda waktu malam hari raya,dan hari raya beserta hari-hari tasyrik karna pada hari itulah di sunahkanya qurban).
Referensi :             نِهَايَةُ الْمُهْتَاجِ   اْلمَكْتَبَةِ اْلشَامِلَةِ
كِتَابُ الْأُضْحِيَّةِ بِضَمِّ الْهَمْزَةِ وَكَسْرِهَا مَعَ تَخْفِيفِ الْيَاءِ وَتَشْدِيدِهَا،وَيُقَالُ ضَحِيَّةٌبِفَتْحِ الضَّادِوَكَسْرِهَا وَأَضْحَاةٌ بِفَتْحِ الْهَمْزَةِ وَكَسْرِهَا وَجَمْعُهَا ضَحَايَا، وَهِيَ مَايُذْبَحُ مِنَ النَّعَمِ تَقَرُّبًا اِلَى اللَّهِ تَعَالَى مِنْ يَوْمِ عِيدِالنَّحْرِ اِلَى آخِرِ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ كَمَا سَيَأْتِي،
Qurban adalah hewan ternak yang di sembelih dengan tujuan taqorruban ilallah yang mana pelaksanaanya pada hari nahr sampai hari tasyrik.

حَاشِيَةُ الْجُمَلِ
( قَوْلُهُ التَّضْحِيَّةُ سُنَّةٌ) اَيْ لِمُسْلِمٍ قَادِرٍ حُرٍّ كُلِّهِ أَوْبَعْضِهِ وَالْمُرَادُبِالْقَادِرِ مَنْ مَلَكَ زَائِدًا عَمَّا يَحْتَاجُهُ يَوْمَ الْعِيدِ وَلَيْلَتَهُ وَأَيَّامَا التَّشْرِيقِ مَايَحْصُلُ بِهِ اَلْأُضْحِيَّةُخِلَافًالِمَنْنَازَعَ فِيهِ وَقَالَ فَاضِلًاعَنْ يَوْمِهِ وَلَيْلَتِهِ وَلَابُدَّأَنْ يَكُونَ رَشِيدًا اَيْضًا.
Qurban hukumnya sunah bagi seorang muslim yang mampu,merdeka keseluruhanya atau hanya sebagian.yang di maksud dengan mampu adalah seseorang yang memiliki harta kekayaan yang melebihi dari kebutuhan sebagai mana mestinya pada malam hari raya dan hari rayanya,serta hari-hari tasyrik yang mana dengan harta itu bisa berqurban. pendapat ini bersebrangan dengan sebagian pendapat ulama.sebagian ulama mengatakan harta yang di miliki melebihi ketika hari raya dan malam hari raya.dan di syaratkan pula orangnya pintar.

  إِعَانَةُ الطَّالِبِيْنَ  جـ  :2  صـ : 63
 (وَقَوْلُهُ: قَادِرٌ) أَيْ مُسْتَطِيْعٌ. وَالْمُرَادُ بِهِ : مَنْ يُقَدِّرُ عَلَيْهَا فَاضِلَةً عَنْ حَاجَتِهِ وَحاجَةِ مَمْنُوْنِهِ يَوْمَ الْعِيْدِ وَأَيَّامَ التَّشْرِيْقِ،لِاَنَّ ذَلِكَ وَقْتُهَا،كَزَكَاةِ الْفِطْرِ،فَإِنَّهُمْ اِشْتَرَطُوْا فِيْهَا أَنْ تَكُوْنَ فَاضِلَةً عَنْ حَاجَتِهِ وَحَاجَةِ مَمْنُوْنِهِ يَوْمَ الْعِيْدِ وَ لَيْلَتَهُ، لِاَنَّ ذَلِكَ وَقْتُهَا.
Yang di maksud dengan mampu yaitu orang yang mampu untuk berqurban yang masih memiliki harta untuk mencukupi kebutuhanya dan orang-orang yang wajib di biyayai,ketika hari raya dan hari-hari tasyrik.karna waktu itulah waktunya qurban.seperti halnya zakat fitrah,sesungguhnya para ulama fiqh mensyaratkan adanya harta yang lebih dari kebutuhan pribadinya dan kebutuhan yang wajib ia penuhi pada waktu malam dan hari rayanya,karna pada waktu itulah waktunya zakat fitrah. 
  كِتَابُ اْلفِقْهِ عَلَى اْلمَذَاهِبِ اْلأَرْبَعَةِ دَارُ اْلكُتُبِ اْلعَلَمِيَّةِ جـ :1  صـ : 367
اَلْأُضْحِيَّـةُ بِضَمِّ الْهَمْزَةِ وَكَسْرِهَا مَعَ تَحْفِيْفِ الْيَاءِ : هِىَ اِسْمٌ لِمَا يُذْبَحُ أَوْ يُنْحَرُ مِنَ النَّعَمِ تَقَرُّبًا اِلَى اللهِ تَعَالَى فِي أَيَّامِ النَحْرِ, سَوَاءٌ كَانَ الْمُكَلَّفُ بِهَا قَائِمًا بِاَعْمَالِ الْحَجِّ أَوْ لَا, بِاتِّفَاقٍ ثَلَاثَةٍ : وَخَالَفَ الْمَالِكِيَّةُ فَقَالُوْا: اِنَّهَا لَاتُطْلَبُ مِنَ الحَاجِّ
اَمَّا حُكْمُهَا: فَهُوَ سُنَةُ عَيْنٍ مُؤَكَّدَةٍ يُثَابُ فَاعِلُهَا وَلَا يُعَاقِبُ تَارِكُهَا بِالنَّارِ وَلَكِنْ يُحْرَمُ مِنْ شَفَاعَةِ النَّبِيِّ ص.م وَيُعَبَّرُوْنَ عَنْ ذَلِكَ بِالْوَاجِبِ وَقَالَ الشَّفِعِيَّةُ اَنَّهَا سُنَةُ عَيْنٍ لِمُنْفَرِدٍ لَا لِأَهْلِ الْبَيْتِ الْوَاحِدِ كَمَا هُوَ مَوْضِحٌ فِيْ مَذْهَبِهِمْ تَحْتَ الْخَطِّ ( 1 )
( 1 ) اَلشَّافِعِيَّةُ قَالُوْا هِيَ سُنَةُ عَيْنٍ لِمُنْفَرِدٍ وَ سُنَةُ كِفَايَةٍ لِأَهْلِ الْبَيْتِ الْوَاحِدِ أَوْ بُيُوْتٍ مُتَعَدِّدَةٍ تَلْزَمُ نَفَقَتُهُمْ شَحْصًا وَاحِدًا.
شُرُوْطُهَا: تُنْقَسَمُ شُرُوْطُ الْأُضْحِيَّةِ اِلَى قِسْمَيْنِ  : سُنْيَتُهَا وَ شُرُوْطُ صِحَّتِهَا فَأَمَّا شُرُوْطُ سُنْيَتِهَا فَمِنْهَا الْقُدْرَةُ عَلَيْهَا فَلاَ تُسَنُّ لِعَاجِزٍ عَنْهَا وَفِي حَدِّ الْقُدْرَةِ تَفْصِيْلُ الْمَذَاهِبِ مَذْكُوْرٌ تَحْتَ الْخَطِّ( 2 )
( 2 ) اَلشَّافِعِيَّةُ قَالُوْا : اَلْقَادِرُ عَلَيْهَا هُوَ الَّذِي يَمْلِكُ ثَمَنَهَا زَائِدًا عَنْ حَاجَتِهِ وَ حَاجَةِ مَنْ يَعُوْلُ يَوْمَ الْعِيْدِ وَأَيَّامَ التَّشْرِيْقِ وَمِنَ الْحَاجَةِ مَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ مِنْ كَعَكٍ وَسَمَكٍ وَ فَطِيْرٍ وَنَقْلٍ وَ نَحْوِ ذَلِكَ
Qurban adalah hewan ternak yang di sembelih pada hari-hari qurban dengan tujuan taqorruban ilallah(mendekatkan diri kepada allah)baik itu bagi orang yang melaksanakan ibadah haji atau tidak,sesuai dengan kesepakatan madhab tiga.ulama malikiyyah berpendapat qurban tidak di anjurkan bagi orang yang sedang haji.
Hukum qurban adalah sunah ain yang mu'akadah.orang yang melakukanya akan di beri pahala dan tidak di siksa di neraka bagi orang yang tidak melaksanakan,akan tetapi tidak mendapatkan syafaat dari nabi muhammad SAW.ada ulama yang berpendapat dengan hukum wajib.ulama syafi'iyyah berpendapat qurban hukumnya sunah ain bagi perindividu orang bukan bagi satu keluarga seperti halnya keterangan di bawah ini.
(ulama syafi'iyyah)qurban hukumnya sunah ain bagi perindividu orang dan sunah kifayah bagi satu keluarga atau beberapa rumah yang wajib di berikan nafakoh.
Syarat qurban di bagi menjadi dua kategori :
a.   Syarat sunah qurban
b.   Syarat syah qurban
Syarat sunah qurban(sunah qurban) yaitu bagi orang yang mampu untuk melakukan qurban maka tidak di syaratkan bagi orang yang tidak mampu.kategori mampu menurut ulama syafi'iyyah adalah orang yang memiliki harta untuk berqurban dan memiliki harta yang lebih dari kebutuhan sebagai mana mestinya pada hari raya dan hari-hari tasyrik.kebutuhan itu di lihat dari kebiasaan setiap harinya.
2.   tidak boleh, karena panitia Qurban itu sebagai wakil si Qurban
Referensi :
  نِهَايَةُالْمُحْتَاجِ  جـ : 8 صـ : 142

وَيَحْرُمُ عَلَيْهِ وَعَلَى وَارِثِهِ بَيْعُهُ كَسَائِرِ أَجْزَائِهَا وَإِجَارَتُهُ وَإِعْطَاؤُهُ إِجْرَةً لِلْجَزَّارِ لِخَبَرِ { مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ } وَلِزَوَالِ مِلْكِهِ عَنْهَابِذَبْحِهَافَلَا تُورَثُ عَنْهُ،لَكِنْ يُتَّجَهُ كَمَا بَحَثَهُ السُّبْكِيُّ أَنَّ لِوَارِثِهِ وِلَايَةَ قِسْمَتِهِ وَالنَّفَقَةُ كَهُوَ اَمَّاالْوَاجِبَةُ فَيَلْزَمُهُ التَّصَدُّقُ بِنَحْوِ جِلْدِهَا

Comments

Popular posts from this blog

SOROF BAGI PEMULA : BAB V : BINA' MITSAL

BINA' MISTAL a.     Pengertian bina’ mitsal       i.      Bina’ mitsal adalah kalimah fi’il madhi yang awalnya berupa huruf ilat. فَسَمِّ مُعْتَلًا مِثَالًا كَوُضِحْ [1] فَإِنْ يَكُنْ بِبَعْضِهَا المَاضِي افْتُتِحْ Contoh: يَسَرَ, وَضَحَ . Catatan: Bina’ mitsal bisa masuk kesemua wazan tsulasi mujarrod, kecuali wazan فَعَلَ –   يَفْعُلُ .     ii.      Bina’ mitsal adalah kalimah yang fa’ fi’ilnya berupa huruf ilat. فَسَمِّـهِ الْـمِثَالَ خُذْ نَـحْوَ وُعِــلْ [2] فَـأَوَّلُ الْأَنْــوَاعِ مَــــا فَاءً أُعِـــلْ Contoh: وَعَدَ, يَسَرَ . b.     Pembagian bina’ mitsal Bina’ mitsal dibagi menjadi 2. 1)    Mitsal wawi. Mitsal wawi adalah kalimah yang fa’ fi’ilnya berupa huruf wawu. Contoh: وَعَدَ . 2)    Mitsal ya’i. Mitsal ya’i adalah kalimah yang fa’ fi’ilnya berupa huru...

SOROF BAGI PEMULA BAB IV: BINA' MAHMUZ

Bina’ Mahmuz a. Pengertian. i. Bina’ mahmuz adalah kalimah yang salah satu huruf asalnya berupa huruf hamzah. مَــاالْهَمْــزُ فِى اُصُوْلِـهِ وَحُـكْمُـهُ اِنْ شِـئْتَ مَهْمُوْزًا فَذَاكَ رَسْمُـــهُ جَاعِنْدَهُـمْ حَرْفًا صَحِيْحًافِى الْأَسَدْ حُكْمُ الصَّحِيْحِ أَىْ لِأَنَّ الْهَمْزَ قَدْ Contoh: وَأَبَ,  وَأَمَ. ii. Bina’ mahmuz adalah kalimah yang salah satu dari fa’, ‘ain, atau lam fi’ilnya berupa huruf hamzah.  نَحْوُ قَرَا سَأَلَ قَبْلَ مَا أَفَلْ مَهْمُوْزٌ اِالَّذِى عَلَى الْهَمْزِ اشْتَمَلْ Contoh: قَرَأَ. b. Pembagianbina’ mahmuz ada 3, yaitu: 1) Mahmuz fa’. Mahmuz fa’ yaitu kalimah yang fa’ fi’ilnya berupa huruf hamzah. Contoh: أَفَلَ. 2) Mahmuz ain. Mahmuz ain yaitu kalimah yang ain fi’ilnya berupa huruf hamzah. Contoh: سَأَلَ. 3) Mahmuz lam. Mahmuz lam yaitu kalimah yang lam fi’ilnya berupa huruf hamzah. Contoh: قَرَأَ. Catatan: Bina’ mahmuz tidak bisa diikutkan bina’ sokhih, walaupun sebenarnya hamzah tersebut m...

SOROF BAGI PEMULA BAB III: BINA' MUDHO'AF

Bina’ Mudho’af فهو من الفعل مطلقا                                       ما عينه و لامه توافقا فى الجنس نحو ردّ زيد واعدّ                   وهو من الفعل الرباعى ما اتّحد فى الجنس فاؤه ولام سابقة                               كذاك عينه ولام لاحقة Bina’ Mudho’af dibagi menjadi 2 : Mudho’af tsulatsi adalah kalimah yang ‘ain fiil dan lam fiilnya berupa huruf yang sama. Contoh :مدّ Mudho’af ruba’i adalah kalimah yang fa’ fiil dan lam fiil yang pertama berupa huruf yang sama, dan ‘ain fiil dan lam fiil yang kedua berupa huruf yang sama. Contoh :طاءطاء اوّل مثلين محرّكين فى                  كلمة ادغم لاكمثل صفف وذلل وكلل ولبب                   ولاكجسّس ولاكاخصص ابى ولاكهيلل وشذ...